Wanita bernama asli Nurul Azizah ini pun akhirnya melalui kuasa hukumnya yaitu Kantor Hukum VIPOSAN Legal & Consultant diwakili oleh Isnaldi, Egamarthadinata, dan M Nur Ichsan melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan hoax dan fitnah dugaan perselingkuhan ke Bareskrim Mabes Polri.
Egamarthadinata meminta pihak kepolisian menindak tegas sejumlah akun penyebar hoax dan fitnah yang telah merugikan kliennya.
“Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami saudari Nurul Azizah. Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian,” kata Ega, sapaan akrabnya, di Bareskrim Polri, Jakarta, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/8/2024).
Dikatakannya, pihaknya melaporkan akun-akun penyebar fitnah tersebut dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
“Ada banyak akun yang menyebar fitnah, tetapi sedang kami eliminir. Terutama akun utama yang membuat thread atau banyak postingan yang menjadi referensi bagi akun-akun sosial media lainnya untuk mengupdate status mereka,” jelas Ega.
Laporan kuasa hukum Azizah Salsha diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan LP Nomor: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.
(W2)