Bimata

Gerindra: KIM Tak Usung Kaesang Jadi Cawagub Jateng

BIMATA.ID, Jakarta- Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut, Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak mengusung Kaesang Pangarep sebagai calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah.

Dasco mengatakan, keputusan KIM tidak mengusung putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sudah ditetapkan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA: Prabowo Terima Kunjungan Komandan Koopsus AS, Bahas Perkuatan Kemitraan

Dasco mengatakan, di Jawa Tengah, KIM telah memasangkan mantan Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi dengan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin.

“Jadi memang, ini jujur ya. Sebelum ada keputusan judicial review MK kita sudah berembuk untuk kemudian memang akan memasangkan di Jateng itu Pak Luthfi dengan Gus Yasin,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Dasco mengatakan, masuknya nama Kaesang dalam bursa calon gubernur atau wakil gubernur Jawa Tengah hanya aspirasi dari beberapa pihak.

Namun, KIM pada akhirnya memutuskan mengusung pasangan Lutfi dengan Gus Yasin. “Keputusannya karena memang sudah dari mungkin seminggu lebih yang lalu itu kemudian kita putuskan Pak Lutfi dengan Gus Yasin,” kata dia.

“Pada saat ini kan Kaesang tidak sedang berada di Indonesia. Karena memang dia enggak ikut daftar,” ujar dia lagi.

BACAB JUGA: Prabowo Lakukan Kunjungan dan Gelar Pertemuan Dengan PM Papua James Marape

Sebelumnya, peluang Kaesang untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur kandas setelah MK menerbitkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan itu memerintahkan agar batas usia calon gubernur atau wakil gubernur 30 tahun ketika mendaftar, bukan saat dilantik. Namun, DPR RI dan pemerintah dinilai mencoba bersiasat dengan mengebut pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilakada.

Exit mobile version