Bimata

Dilema PDIP, Pilih Diantara Anies Baswedan dan Ahok

BIMATA.ID, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 terkait syarat ambang batas dukungan pilkada membawa angin segar terkait kesempatan PDIP untuk dapat mengusung kadernya dalam pilkada Jakarta 2024.

Menariknya situasi ini malah tidak terdampak kepada petahana Anies Baswedan yang berminat kembali maju dalam pilkada Jakarta kali ini. Demikian dikatakan pengamat politik Jajat Nurjaman.

“PDIP adalah partai besar yang tidak kekurangan stok tokoh yang akan diusungnya dalam pilkada Jakarta, meskipun saat ini mas Anies memiliki elektabilitas tertinggi di Jakarta, namun kegagalannya mendapatkan dan mempertahankan rekomendasi parpol pengusung tentunya akan menjadi catatan sendiri bagi PDIP, terlebih ada nama ex Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang juga merupakan kader PDIP, tutur Jajat.

Baca juga: Prabowo Bertemu PM Australia, Bahas Tantangan Regional dan Latihan Bersama

Jajat menambahkan, pasca ditinggal PKS, Nasdem dan terakhir ditinggal PKB, kesempatan Anies Baswedan untuk maju kembali hampir dipastikan sudah tertutup, sementara itu harapan satu-satunya agar bisa diusung PDIP pasca adanya putusan MK ini juga tidak kalah sulitnya mengingat sebelumnya Ahok sudah menegaskan jika PDIP akan mem prioritaskan kadernya untuk diusung dalam pilkada.

“Munculnya tawaran menjadi kader PDIP kepada Anies Baswedan memang benar membuka kembali kesempatan bagi Anies untuk dapat berpartisipasi dalam pilkada Jakarta, namun hal ini seperti dihadapkan kepada pisau bermata dua, selain akan menimbulkan gejolak di internal PDIP, kehadiran sosok Ahok sebagai kader lama PDIP dan memiliki peluang besar akan menjadi ganjalan utama bagi Anies Baswedan untuk bisa mendapatkan dukungan dari PDIP”, tutup Jajat.

Exit mobile version