BIMATA.ID JAKARTA Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RDH (25).
Pelaku ditangkap usai melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter B 6623 BVF milik korban Thong Fery di Jalan Sawah Lio Gg 21 Rt 4/7, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 04.40 WIB.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Berawal pada hari Kamis, 1 Agustus 2024 sekitar jam 17.00 WIB, korban memarkir motornya di depan rumah (TKP), lalu masuk ke dalam rumah untuk istirahat.
Keesokan harinya, Jumat 2 Agustus 2024 sekitar jam 04.40 WIB, korban mendengar warga sekitar berteriak ‘maling…maling’.
” Korban keluar rumah dan ternyata motornya telah dicuri pelaku. Saat itu juga anggota Reskrim Polsek Tambora sedang melakukan patroli kring serse tak jauh dari lokasi dan segera mendatangi lokasi, Pelaku berusaha melarikan diri dan berhasil diamankan tak jauh dari lokasi ,” ujar Kompol Donny Agung Harvida saat dikonfirmasi, Jumat, 2/8/2024.
Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rahmat Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat usai mendengar adanya teriakan yang tak jauh dari lokasi kejadian saat melakukan patroli kring serse
“Kami bergegas ke lokasi untuk mengamankan pelaku curanmor,” jelas AKP Rahmat Wibowo.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter B 6623 milik korban Thong Fery.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
(W2)