BIMATA.ID JAKARTA: Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan keberhasilan penyidik dalam mengungkap kasus penyebaran video asusila yang melibatkan seorang tersangka berinisial AP (27), warga Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
AP ditangkap pada Sabtu 10 Agustus 2024, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penggeledahan.
“Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang menemukan video berisi konten pornografi di media sosial yang diduga diperankan oleh seorang wanita bernama AD, setelah membaca berita viral di media online. Kemudian AD melaporkan temuan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Ade Safri kepada Wartawan.
Penyidik dari Unit V Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kediaman tersangka AP, pada Jumat (9/8/2024).
“Penggeledahan yang dimulai pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB pada hari berikutnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila,” tuturnya.
Setelah penggeledahan, AP menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang penyidikan Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Pada awalnya, AP tidak kooperatif dan menyangkal keterlibatannya dalam perekaman dan penyebaran video tersebut. Namun, setelah dilakukan analisis digital forensik terhadap perangkat elektronik miliknya, ditemukan jejak digital berupa video pornografi yang diduga diperankan AD serta percakapan dengan pengguna media sosial lainnya yang menunjukkan bahwa AP menawarkan video tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan dua alat bukti sah yang ditemukan, yakni keterangan saksi dan jejak digital, penyidik meningkatkan status AP dari saksi menjadi tersangka.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa AP kini resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“AP diketahui memiliki peran ganda dalam kasus ini, yaitu sebagai pemeran pria dalam video yang direkam pada 19 Desember 2022, dan sebagai penyebar video tersebut melalui akun Twitter dengan username @bb2638, yang kini telah disuspend. Motif di balik tindakannya adalah rasa sakit hati setelah diputuskan oleh AD, sehingga ia berusaha mempermalukan mantan kekasihnya tersebut dengan menyebarkan video asusila tersebut,” paparnya.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain sebuah handphone Samsung Galaxy S22, iPhone 8, flashdisk berisi konten asusila, serta laptop merek MSI yang digunakan untuk menyimpan dan menyebarkan konten tersebut.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Polda Metro Jaya akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya terkait penyebaran konten yang melanggar kesusilaan di dunia maya, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Ade Safri.
(W2)