BIMATA.ID, Padang – Efisiensi waktu dalam penanganan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (pilkada) berbeda dengan pemilihan umum (pemilu). Hal ini ditegaskan oleh Kompol Burahim Boer, Koordinator Penyidik Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman.
Kegiatan yang diadakan pada 19-20 Juli 2024 di Hotel Truntum Padang ini, menghadirkan seluruh unsur sentra Gakkumdu Bawaslu Padang Pariaman dan Panwaslu kecamatan. Burahim menjelaskan bahwa pada tahapan pilkada, waktu yang dapat digunakan oleh pengawas pemilu untuk menindaklanjuti laporan atau temuan hanya 3+2 hari sejak registrasi.
Oleh karena itu, sambungnya, pengawas harus memastikan kelengkapan formil dan materil dari sebuah perkara sebelum menetapkan laporan atau temuan tersebut untuk ditindaklanjuti. Waktu tambahan selama dua hari hanya dapat digunakan jika diperlukan keterangan tambahan.
Baca Juga: Tokoh Muda NU Boyolali Dokter Fauzan Resmi Jadi Kader Gerindra
“Argo waktu akan terus berlanjut, sehingga pengawas harus benar-benar cermat dan cepat dalam proses ini,” tegas Burahim yang menjadi narasumber dalam kegiatan itu.
Poin utama ini juga disampaikan oleh Azwar Mardin dalam pembukaan kegiatan. Azwar menekankan bahwa proses penanganan pelanggaran dalam pilkada memiliki waktu yang singkat. Jadi, pengawas harus memiliki tingkat pemahaman yang tinggi agar dapat melakukan penanganan yang tepat.
Terutama dalam penanganan pidana yang melibatkan seluruh unsur sentra Gakkumdu. “Maka dari itu, saya meminta teman-teman pengawas yang hadir dalam rakor ini benar-benar menyerap dengan baik apa yang disampaikan narasumber kita,” tegas Azwar Mardin yang didampingi Anggota Bawaslu Padangpariaman, Indra Gunawan dan Irwandi.
Selain Kompol Burahim Boer, hadir pula Anggota Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Rahmadani dari unsur Kejaksaan Tinggi sebagai narasumber. Ia menyampaikan bahwa dalam penanganan pelanggaran pemilihan, hari yang digunakan adalah hari kalender dengan waktu 1×24 jam.
“Jadi, pilkada sangat berbeda dengan pemilu yang menggunakan hari kerja. Ini juga harus menjadi perhatian agar tidak terjadi kesalahan nantinya,” pesannya. Melalui rapat koordinasi itu, diharapkan seluruh jajaran sentra Gakkumdu Bawaslu Padang Pariaman dapat memahami dan menyamakan strategi dalam penanganan perkara pidana pada Pilkada Padang Pariaman 2024.
Simak Juga: Legislator Gerindra Yakin Prabowo Wujudkan Pemekaran Kabupaten Bogor