Bimata

Peduli Kalangan Remaja dan Anak di Bawah Umur, Tina Wiryawati Minta Kominfo Blockir Situs Judi Online

BIMATA.ID, BANDUNG – Satgas Pemberantasan Judi Online mengungkap sebanyak 80 ribu anak usia di bawah 10 tahun di Indonesia sudah mengakses judi online. Selanjutnya, ada 440 ribu remaja usia 10-20 tahun yang juga sudah terjerat judi online.
 
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Tina Wiryawati, S.H., sangat prihatin dengan judi online yang sudah merambah kalangan anak dan remaja. Hal ini menjadi catatan serius bagi pemerintah yang seharusnya bisa menlindungi anak dan remaja dari bahaya judi online.
 
“Kami merasa sangat prihatin. Seharusnya Kominfo bisa lebih berbuat aktif dengan melakukan block situs-situs tersebut karena sudah merambah ke anak-anak di bawah umur,” kata Tina di Kabupaten Kuningan, Kamis (27/6/2024).
 
Tina mengatakan pemerintah harus bisa menindak tegas secara hukum para penyedia jasa judi online tersebut. Sebab, hal ini berkaitan dengan generasi muda dan masa depan bangsa.
 
“Kalau ternyata sudah merambah ke anak-anak dan remaja seperti yang dikutip berbagai berita, apa mungkin Indonesia bisa mencapai Indonesia Emas pada 2045. Ini kekhawatiran kita yang sangat besar untuk masa depan bangsa ini,” katanya.
 
Pendidikan moral, agama, dan ekonomi, katanya, harus diberikan kepada warga Indonesia, termasuk anak-anak dan remaja. Sebab dengan akses yang tidak terbatas terhadap internet, hal ini begitu mengancam masa depan bangsa.
 
“Ada yang bilang masuknya ke ranah pidana. Tapi kami berpikir tidak solutif ya kalay yang dipidana adalah pemain judinya saja, bukan pengusahanya,” ujarnya.
Exit mobile version