BIMATA.ID TANGERANG Seorang pemuda berinisial DK diamankan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang usai mencoba menyeludupkan narkotika jenis sabu, Selasa siang, 2 Juli 2024.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar mengatakan, pelaku mencoba menyeludupkan sabu dengan cara melemparkan barang tersebut melalui tembok belakang rutan.
“Pelaku sudah mengemas narkotika tersebut ke dalam bungkus rokok yang kemudian di bungkus lagi dengan kertas berwarna hijau dan diberi batu sebagai pemberatnya,” katanya, Rabu, 3 Juli 2024.
Khairul menjelaskan, beberapa hari lalu pihaknya menerima informasi dari warga sekitar bahwa ada dua orang orang dengan gerak gerik mencurigakan berjalan dan mengamati tembok belakang rutan.
Kemudian, warga bersama petugas melakukan pemantauan terhadap dua orang tersebut. Benar saja, salah satu orang tersebut melemparkan sesuatu ke dalam rutan.
“Mereka berdua. Satu berhasil kami amankan dan satunya berhasil melarikan diri setelah melemparkan bungkusan berisi narkotika tersebut kedalam rutan,” ungkapnya.
Saat dibuka, lanjut Khairul, bungkusan yang dilempar oleh pelaku berinsial DK tersebut berisi empat plastik klip narkotika jenis sabu.
“Intuk beratnya lebih kurang 4 gram yang dibungkus menjadi empat plastik klip kecil,” ujarnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pihak Rutan Kelas I Tangerang langsung berkoordinasi dengan Polsek Tigaraksa.
“Tersangka dan barang bukti langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Terakhir, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat dan para petugas agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti menyeludupkan narkotika ke dalam rutan.
“Saya ingatkan agar setiap jajaran petugas Rutan Tangerang untuk terus berkomitmen dalam memerangi narkoba dan senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta deteksi dini sesuai dengan 3 kunci pemasyarakatan maju plus back to basic,” pungkasnya.
(W2)