BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding atas putusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur .
Ronald terseret perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). Habiburokhman prihatin atas vonis tersebut. Pasalnya, dia mengikuti kasus tersebut, bahkan melihat video yang dilakukan Ronald Tannur.
Menurut saya, semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis,” ujarnya, Kamis (25/7/2024). Walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuatannya membuat korban meninggal dunia. “Saya sangat berharap jaksa melakukan banding terhadap kasus ini dan kita sama-sama kawal pengadilan tingkat banding agar almarhumah mendapatkan keadilan,” katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Ronald dalam perkara dugaan pembunuhan Dini di tempat hiburan malam pada 4 Oktober 2023. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Simak Juga: Legislator Gerindra Beri Bantuan Pompa Air Ke Petani di Lampung