BIMATA.ID, Surabaya- Fraksi Partai Gerindra Surabaya meminta Pemkot tidak gegabah memblokir KK warga kota Pahlawan.
Bendahara umum Fraksi Gerindra Surabaya Ajeng Wira Wati mengimbau, Pemkot harus memlilah dan mencatat warga Surabaya terlebih dulu mana ngekos dan ngontrak di kawasan lain.
“Pemblokiran KK kenapa harus dihantamkan dengan kebijakan yang tidak sesuai dengan keadaan kota Surabaya. Harus dipilah lagi dan harusnya mencatat warga yang ngekos, warga yang ngontrak,” kata Ajeng saat dihubungi, Minggu (30/6).
Ajeng mengimbau, warga Surabaya yang masih ngekos atau ngontrak di kawasan Kota Pahlawan tidak perlu diblokir KK nya.
Justeru yang betul-betul diblokir warga Surabaya yang memang sudah ke luar kota. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dengan perturan satu rumah tiga KK
“Itu kalau sudah pindah di luar kota tidak apa-apa dicoret KK nya, tapi satu rumah harus tiga kakak itu bikin gaduh dan membingungkan masyarakat,” tegas Ajeng.
Memang tambah Ajeng, Fraksi Gerindra mendapat infromasi Walikota Eri Cahyadi menemukan satu rumah 50 KK.
Namun, hal itu tidak elok bila dikaitkan dengan bansos yang kerap diklaim akan menjadi beban bagi Pemkot Surabaya.
Sebab, beber Wakil Ketua Komisi D itu, tidak semua warga Surabaya yang memiliki KK membutuhkan bansos.
BACA JUGA: Prabowo Beri Hormat Saat Jokowi Menyapa Dalam Ultah Bhayangkara ke 78
“Iya infonya kemarin pak wali menemukan satu rumah bahkan 50 KK, tapi kan itu hanya kasus, masyarakat disini mayoritas nomaden. Ada yang ngekos dan ngontrak,” tutur Ajeng.
“Mereka juga ada yang tidak mengharapkan bantuan sama sekali, jadi tidak elok bila dikaitkan akan jadi beban bagi pemkot. Ini yang kita harus bela demi keadilan,” demikian Ajeng Wira Wati.
Sebelumnya, delapan Ketua RW se Kelurahan Simolawang mengadukan pemblokiran Kartu Keluarga (KK), ke Fraksi Partai Gerindra Surabaya, di Lantai VII Gedung DPRD Surabaya, pada Selasa (25/6).
Ketua RW II Simolawang, Agus Zainal Arifin mengatakan, pindah data kependudukan persyaratannya saat ini berbelit-belit, salah satunya harus punya surat tanah.
Padahal urai dia, Dispenduk seyogianya mengetahui, kondisi tanah di Surabaya itu ada yang dimilik PTKAI juga tanah negara.
BACA JUGA : Warga hingga Pejabat Kirim Karangan Bunga Dukungan untuk Prabowo Pasca Operasi di RSPPN Bintaro
“Jadi kalau enggak bisa memenuhi surat tanah yang legalitas seperti Petok D atau sertifikat ini enggak bisa masuk (Adminduk). Banyak warga saya yang sudah pindah ke Surabaya karena dia enggak memenuhi surat itu jadi enggak bisa masuk (Adminduk),” kata Agus.