BeritaNasionalPeristiwaPolitik

Gerindra: Jumlah Menteri Prabowo Disesuaikan Janji Pada Saat Kampanye, dan Ketersediaan Anggaran

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, jumlah Kementerian di kabinet pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto masih belum ditentukan.

Menurutnya, jumlah Kementerian di kabinet Prabowo akan menyesuaikan kebutuhan, dan kemampuan pemerintahannya nanti.

Selain itu, salah satu pertimbangan yang akan jadi penentu jumlah Menteri adalah upaya pemenuhan janji kampanye Prabowo, dan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Prabowo Tiba di Ankara Bertemu Erdogan, Bahas Kerjasama Bilateral Indonesia dan Turki

“Kabinet sampai sekarang kita masih hitung sesuai dengan kebutuhan yang ada, terutama bagaimana mengoptimalkan fungsi kementerian yang disesuaikan dengan janji kampanye Prabowo-Gibran,” kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, (29/07/ 2024).

Diketahui, Prabowo – Gibran memberikan sejumlah janji dalam gelaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang mereka menangkan. Di antaranya yakni, soal program makan bergizi gratis di sekolah, pemeriksaan kesehatan gratis, hingga menaikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.

“Nah ini juga tergantung kan nanti ketersediaan anggaran, ketersediaan sarana pendukung seperti ASN, keuangan, dan gedung, gitu,” ungkapnya.

Lihat juga: Abdul Karim Aljufri Memastikan Wujudkan Program Prabowo di Sulteng

Oleh karena itu, hingga saat ini belum ada kepastian berapa menteri yang akan ada di kabinet Prabowo nanti.

“Sehingga dalam jumlah itu juga masih belum fix berapa,” jelasnya.

Sebagai informasi, saat ini DPR RI berencana merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau UU Kementerian. Jika disahkan, revisi tersebut akan memberikan wewenang bagi presiden terpilih Prabowo Subianto untuk membentuk Kementerian – kementerian baru setelah dilantik pada 20 Oktober mendatang.

Simak juga: Jelang Pilgub Banten, Kader Prabowo Gencar Kenalkan Pasangan Andra Soni – Dimyati

Untuk diketahui, perubahan itu disebut bakal menghapuskan batas jumlah kementerian yang ada di kabinet. Sehingga, UU Kementerian mengatur jumlah Kementerian paling banyak 34 dengan rincian 4 Menteri koordinator, dan 30 Menteri bidang.

Tags

Related Articles

Bimata
Close