BIMATA.ID, Muara Teweh – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Barito Utara telah menyampaikan beberapa saran, dan masukan untuk menjadi bahan perhatian khusus pemerintah daerah setempat dalam pendapat akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Juru bicara (Jubir) Fraksi Gerindra, Mustafa Joyo Muchtar mengatakan, pembahasan itu dilakukan antara pihak gabungan eksekutif, dan legislatif terhadap rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Hal-hal yang menjadi saran dan koreksi dari BPK RI agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata juru bicara Fraksi Gerindra Mustafa Joyo Muchtar di Muara Teweh, pada Selasa (23/07/2024).
Baca juga: Diprotes PAC, Dhani Eks Sespri Prabowo Klaim Ikut Proses Penjaringan Cawalkot
Diketahui, dari laporan realisasi anggaran Tahun 2023 ada beberapa yang menjadi perhatian khusus oleh pemerintah daerah (pemda) diantaranya pendapatan, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan capaian hanya 4,11 persen.
Sementara itu, Pemda sendiri sudah menyetorkan dana modal ke Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar Rp 88 miliar.
Sehingga, dari laporan auditor independen, terhadap Perusahaan Daerah Batara Membangun Kabupaten Barito Utara terdapat beban sewa kapal tugboat Rp13.687.500.000 (Tahun 2023), dan beban operasional assist boat Rp627.396.160. Beban gaji, dan honor terdapat Rp2.274.381.822.
Lihat juga: Muhaimin Iskandar Sambut Baik Tawaran PKB Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
“Fraksi Gerindra meminta sebaiknya perusahaan daerah perlu ditambah dengan penyertaan modal dari pemerintah daerah untuk membeli tugboat dengan harapan Laba tahunan perusahaan daerah dapat meningkat yang signifikan,” ungkapnya.
Sekedar informasi, Fraksi Gerindra meminta agar proses sewa-menyewa alat berat dibuat peraturannya biaya sewa dibayarkan melalui rekening/khusus yang dibuat Dinas terkait, alat berat bisa dipakai (keluar) dari Dinas PUPR setelah ada kontrak antara penyewa dengan Dinas (Kepala Bidang) yang membawahinya setelah dibayar lunas.