Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Narkotika Sintetis Milik WNA di Malang
BIMATA.ID MALANG. Bareskrim Polri menyatakan bahwa pabrik narkotika sintetis yang berada di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan terbesar di Indonesia, pemiliknya adalah warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Wahyu Widada dalam jumpa pers di Kota Malang kemarin (Rabu 3/7/2024) mengatakan, bahwa WNA tersebut mengendalikan proses pembuatan narkotika secara jarak jauh dengan menggunakan aplikasi video conference.
“Antara pelaku dengan pengendali ini tidak saling mengenal. Karena, mereka dikendalikan melalui televisi, dan hanya menggunakan suara,” kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, WNA berinisial KENT, yang kini menjadi buronan (DPO) tersebut, memiliki peran untuk mengendalikan pabrik narkotika sintetis pada sebuah rumah yang disamarkan sebagai kantor event organizer (EO) yang terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kota Malang.
Menurutnya, WNA asal Malaysia tersebut memberikan petunjuk kepada sejumlah tersangka yang berada di pabrik untuk memproduksi ganja sintetis, ekstasi dan xanax. Pihak kepolisian saat ini juga masih melakukan pendalaman, serta memburu WNA tersebut.
“WNA itu yang memberikan tutorial untuk pembuatan, bagaimana caranya, bagaimana campurannya, itu dikendalikan oleh yang bersangkutan, yang sekarang sedang kita buru,” katanya.
Ia menambahkan, antara pelaku dengan WNA yang mengendalikan pabrik tersebut tidak saling mengenal dan hanya berinteraksi melalui aplikasi video conference tersebut. Pihaknya menyebut bahwa ada seseorang yang menjadi penengah atau orang yang merekrut tersangka di Indonesia.
“Para tersangka ada yang merekrut. Antara WNA yang ada di Malaysia dengan tersangka yang di Indonesia tidak saling kenal, karena di tengahnya ada yang merekrut. Ini juga sedang kita lakukan pencarian,” katanya.
Dengan kondisi tidak saling mengenal tersebut, antara pengendali dan tersangka di Indonesia berusaha untuk memutus rantai supaya tidak terlacak.
Pihak kepolisian, lanjutnya, saat ini akan melakukan pendalaman dan pengembangan untuk membongkar jaringan produksi narkotika itu.
“Mereka berusaha untuk memutus antara peracik, koki, dan juga mereka yang mengedarkan di Jakarta, mereka tidak saling kenal,” katanya.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang berada di Kota Malang. Pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan penemuan tempat transit ganja sintetis di Kalibata, Jakarta.
Dari hasil operasi gabungan tersebut, polisi menangkap delapan orang tersangka yang memiliki berbagai peran.
Tersangka YC (23) warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang merupakan peracik narkotika menjadi produk jadi tersebut.
Kemudian, FP (21) warga Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, merupakan orang yang membantu menyiapkan peralatan. Selain FP, DA (24), AR (21), dan SS (28) yang merupakan warga Kabupaten Bekasi, juga memiliki peran yang sama.
Selanjutnya, yang bertugas menjadi pengedar atau kurir narkotika jaringan internasional tersebut adalah RR (23), IR (25 dan HA (21) yang juga merupakan warga Kabupaten Bekasi.
Dari delapan tersangka tersebut, lima diantaranya ditangkap di pabrik narkotika yang ada di Kota Malang.
Pada pabrik narkotika sintetis tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25.000 butir pil ekstasi dan 25.000 butir pil xanax. Selain itu, juga ada 40 kilogram bahan baku ganja sintetis, atau setara dengan 2 ton produk jadi.
Selain itu, juga disita disita prekursor yang bisa diproduksi menjadi 2,1 juta pil ekstasi. Dari keseluruhan barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian, kurang lebih memiliki nilai mencapai Rp143,5 miliar.
(W2)