BeritaPolitik

Tak Tertarik Usung Anies, Gerindra Pilih Kader Internal – Ridwan Kamil Pada Pilkada 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya tidak tertarik untuk mengusung mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Gerindra telah mendukung Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ridwan Kamil untuk berpasangan dengan kader internal partai di Pilkada Jakarta.

Dasco menerangkan, Gerindra sudah menutup pintu bagi dukungan kepada Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024.

“Kita kemarin masih fokus karena setelah Mas Budi Djiwandono menyatakan tidak ingin maju di Pilgub Jakarta 2024, kita kemudian membuka opsi kader internal yang lain. Jadi belum ada kita untuk melirik selain kader internal,” kata Dasco, Rabu (05/06/2024).

Baca Juga : Ketua Komisi I DPR RI Dukung Gagasan Prabowo Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

Oleh karena itu, hingga saat ini Gerindra belum melakukan komunikasi dengan Anies dan Kaesang terkait Pilgub Jakarta 2024.

“Jadi sampai dengan sekarang belum ada komunikasi-komunikasi juga (dengan Anies dan Kaesang),” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, nama Kaesang Pangarep diwacanakan untuk maju dalam Pilgub Jakarta 2024. Saat dikonfirmasi kembali di kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa (4/6/2024), Kaesang enggan memberikan jawaban pasti. Kaesang hanya menyebutkan bakal ada kejutan pada Agustus 2024 mendatang.

“Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus,” ujar Kaesang.

Kaesang mengakui, secara aturan, dirinya tidak ada hambatan untuk maju Pilgub Jakarta jika merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur di pilkada. Namun, putusan MA tersebut harus dituangkan lagi ke dalam Peraturan KPU (PKPU) dan KPU wajib melakukan konsultasi dengan DPR sebelum mengundangkan PKPU tersebut.

“Kita lihat dahulu, kalau peraturan yang diputus MA, saya memungkinkan untuk maju. Namun, itu kan belum masuk PKPU. Saya tidak tahu prosesnya bagaimana. Maksudnya, dari PKPU sendiri apakah harus konsultasi dahulu dengan DPR atau tidak, saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut,” jelasnya.

Simak Juga : Habiburokhman Ungkap Alasan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo Gibran Hanya Terdiri Elit dan Kader Partai

Secara politik, PSI memiliki delapan kursi di DPRD Jakarta, sehingga harus berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernurnya. Syarat minimal parpol atau gabungan parpol untuk mengusung pasangan cagub-cawagub adalah 22 kursi di DPRD atau 20% dari 106 kursi DPRD Jakarta.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close