BIMATA.ID KOTA BEKASI – Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan meringkus 3 pelaku begal yang menimpa seorang wanita berinisial N di Jl.Raya Cikunir RT 001/002 Kelurahan Jakamulya Kecamatan Bekasi Selatan pada 28 Mei 2024 lalu.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji didampingi Kanit Reskrim AKP Imam Prakoso menjelaskan bahwa tiga pelaku berinisial AP, DD dan HK melakukan aksi kejahatannya pada pukul 02:30 WIB.
“Kejadian tersebut dilakukan pada tanggal 28 Mei, pada saat, itu korban bersama pasangannya pulang kerja melintas. Kemudian oleh pelaku yang bernama AR sebagai pelaku yang melangsungkan eksekusi dan melakukan pembacokan dengan celurit,” Katanya kepada media pada Rabu (12/06/24)
Sedangkan untuk pelaku DD dan HK berperan sebagai joki. Sedangkan pelaku YH kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Setelah melakukan aksi kejahatan tersebut berhasil membawa sebuah hp yang rekan-rekan ketahui sampai sekarang masih dalam pengejaran yaitu pelaku YH. Setalah melakukan perbuatan, hp tersebut diberikan kepada YH,” Imbuhnya.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa para pelaku sempat kembali akan melakukan aksinya di wilayah Bekasi Selatan namun dapat digagalkan oleh Tim Perintis Presisi.
“Kemudian tertangkap di daerah Pondok Gede dengan senjata tajam dan sepeda motor yang sama. Oleh sebab itu, kami dari Polsek Bekasi Selatan melakukan penyidikan dan pelaku berhasil kita tangkap pada tanggal 5 Juni setelah korban baru melaporkan ke Polsek Bekasi Selatan pada tanggal 4 Juni, korban mengalami luka bacok celurit di pundak bagian kiri,” Ungkap.
Selain di pundak, korban juga mengalami luka bacok di bagian tangan. Pelaku sendiri sudah 2 kali melakukan aksinya dan satu diantaranya tidak berhasil.
Pelaku HK menyediakan celurit pada saat akan melakukan aksinya. Artinya para pelaku sudah merencanakan aksi begalnya karena tidak memiliki uang.
Yang mirisnya adalah, salah satu pelaku merupakan keluarga dari korban begal tersebut.
“Kita belum tahu, namun ada yang mengatakan salah satu keluarga masih ada hubungan saudara. Namun kejadian tersebut bukan di lingkungan keluarga namun di jalan raya,” Katanya menambahkan.
Pada kejadian tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti berupa 2 bilah celurit, 1 bilah badik, dus handphone milik korban, sepeda motor pelaku serta baju yang digunakan para pelaku.
Para pelaku ini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
(W2)