BIMATA.ID JAKARTA – Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pelaku pencurian motor berinisial MBR yang menggunakan senjata “airsoft gun” dalam menjalankan aksinya di parkiran Cafe Alula Jalan Manggar Kecamatan Koja Jakarta Utara, Senin (27/5) lalu.
Penangkapan itu pun sempat viral di salah satu akun Medsos (media sosial).
“Pelaku ini bersama rekannya F melakukan pencurian dengan menggunakan senjata airsoft gun. Baru satu pelaku yang tertangkap dan satu lagi masih berstatus DPO,” kata Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni di Jakarta, Senin (3/6).
Syahroni mengatakan pelaku MBR ini berperan sebagai joki dan kawannya berperan melakukan eksekusi pencurian sepeda motor.
Ia menjelaskan saat melakukan aksi pencurian, pemilik kendaraan mengetahui dan berteriak. Saksi dan korban mengejar pelaku ke parkiran motor dan melawan.
“Kedua pelaku ini langsung mengeluarakn senjata dan menembak tiga orang saksi yakni AI pemilik kafe, dua orang warga SB dan AF,” Katanya.
Ketiga korban ini terkena luka tembakan dan satu pelaku berhasil ditangkap warga untuk diamankan. Sementara itu satu pelaku lainnya berhasil kabur.
“Kami amankan satu pelaku dan bawa saksi ini ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” Tuturnya.
Setelah dilakukan visum, luka tembak di tubuh saksi ini berhasil dikeluarkan dan tidak mengenai organ vital korban.
“Alhamdulillah kondisi saksi tidak parah dan kami lakukan pengembangan kasus ini,” Tukasnya.
Menurut keterangan pelaku, dua tersangka lain pernah melakukan aksinya di luar wilayah Jakarta Utara.
“Kedua pelaku ini sudah pernah melakukan aksi pencurian yang sama di Cikarang. Motor ini rencana di jual di Kebon Pisang Tanjung Priok,” kata dia.
Ia mengatakan pelaku sudah mengantongi alamat pelaku kedua yang masih berkeliaran dan selalu melakukan pengawasan.
“Kami akan terus kejar pelaku dan lakukan pengembangan kasus ini,” katanya.
Sementara seorang saksi berinisial AI mengatakan dirinya bersama rekan mencoba mengehentikan aksi pencurian dan kedua pelaku mengeluarkan senjata.
“Mereka menembak kami dan peluru mengenai tubuh kami,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku MBR ini disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman kurungan badan maksimal 15 tahun,” Pungkasnya.
(W2)