BeritaHukumNasional

Polres Metro Jakarta Barat Beberkan Kronologis Penangkapan Vokalis VTP

BIMATA.ID JAKARTA– Polres Metro Jakbar membeberkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan vokalis Last Child, berinisial VTP (38), yang diamankan bersama teman wanitanya berinisial PA (20).

Petugas juga berhasil mengamankan seorang pemasok narkoba yang merupakan salah satu kru band Last Child, berinisial B (37).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Sarly Sollu dan Kasatres Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengungkapkan bahwa pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini melibatkan dua lokasi kejadian penangkapan.

” Pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan musisi berinisial VTP dan perempuan berinisial PA di salah satu kos di wilayah Jakarta Selatan. Keesokan harinya, Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mengamankan penyuplai narkoba berinisial B di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat, “Ujar Syahduddi saat Press Confrence di Mapolres, Selasa, 25/6/2024.

Syahduddi menjelaskan dimana kronologis, diperoleh informasi dari masyarakat mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Barat.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pendalaman dari informasi yang diperoleh, menemukan bahwa tindak pidana narkotika terjadi di salah satu kos di wilayah Jalan Ampera, Jakarta Selatan.

Setelah memastikan adanya penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut, penyidik melakukan penangkapan dan penggeledahan serta berhasil mengamankan seorang musisi berinisial VTP bersama dengan teman wanitanya berinisial PA.

” Berdasarkan informasi yang diperoleh, VTP dan PA mengaku bahwa narkotika yang mereka gunakan berasal dari BH, yang membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang saat ini ditetapkan sebagai DPO seharga Rp 1.600.000 untuk 1 gram,” Terangnya

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan BH di Bekasi.

Dari BH, penyidik juga menyita barang bukti sebanyak 15 paket plastik klip kecil berisi puntung bekas pemakaian narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte.

Syahduddi menjelaskan bahwa B adalah pengguna aktif sinte dan mengakui bahwa dia disuruh oleh VTP untuk membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara online seharga Rp 1,6 juta.

Ketiga tersangka kemudian dilakukan Tes urine menunjukkan hasil positif mengandung Metamfetamin untuk VTP dan PA, serta MDMB-4en-PINACA untuk BH, yang merupakan zat aktif dalam narkotika jenis tembakau sinte.

Dari penggeledahan di dua TKP, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu sisa pakai seberat 0,2 gram, 1 cangklong, 1 bong, 3 korek api, 1 sendok plastik, 2 unit handphone (iPhone 13 dan iPhone 15), 15 plastik klip kecil berisi puntung bekas narkoba tembakau sintetis, 1 bundel bungkus plastik klip tembakau sintetis, 1 bong dari botol Aqua, 1 bundel kertas papir warna putih, dan 1 unit handphone.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau rehabilitasi.

Syahduddi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, mengingat bahaya narkoba yang dapat merusak kehidupan bangsa dan negara.

“Kami berharap masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika segera menginformasikan kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” Imbaunya

 

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close