Bimata

Polisi Tangkap 23 Pelaku Judi Online Beromset Puluhan Milyar Rupiah

BIMATA.ID JAKARTA Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 23 tersangka judi online yang beromset puluhan miliar. Dari 23 tersangka, 5 orang pengelola dan 18 orang sebagai admin.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan para tersangka menyediakan jual-beli chip murah. Chip digunakan sebagai alat taruhan judi yang dapat dijual kembali, sehingga para tersangka memperoleh keuntungan dari selisih jual beli chip tersebut yang diperkirakan beromset puluhan miliyar sejak 2022.

“Para tersangka membuat akun di 4 aplikasi game yang terindikasi judi online. Kemudian tersangka membeli chip dengan tujuan akun milik tersangka masuk di Leaderboard (rangking pemilik chip terbanyak) di masing-masing aplikasi yang terindikasi judi online,” terang Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).

Lanjut Wira, berawal dari patoli cyber yang dilakukan oleh tim unit 2 Subdit Umum/Jatanras. Ditemukan aplikasi game yang TERINDIKASI JUDI ONLINE yang ada di handphone android dengan nama aplikasi Royal Domino, yang dapat didownload melalui link website/URL https://m.memuplay.com/id/downloadcom.huoys.royaldomino-apk.html.

“Di dalam Aplikasi Royal Domino terdapat permainan judi diantaranya Domino, Duofu Duocai, Slot, Kartu, Memancing, dan lainnya, yang dapat dimainkan dengan menggunakan Chip sebagai alat taruhan,” ujarnya.

Pemain mengirimkan pesan kepada Admin melalui aplikasi whatsapp, ke nomor telepon yang terpasang pada akun di leaderboard. Pemain membeli chip dari Admin dengan harga Rp 65.000,-

“Pemain dapat melakukan pembayaran kepada admin dengan cara transfer ke rekening bank atau ewallet, yang disediakan oleh admin,” katanya.

Setelah pemain melakukan pembayaran, Admin akan mengirimkan Chip ke akun milik pemain, dan pemain dapat menggunakan Chip tersebut untuk melakukan perjudian di dalam Aplikasi Royal Domino.

“Admin yang bertugas secara bergantian selama selama 24 jam, untuk melayani pemain yang mau melakukan jual atau beli chip. Penyelenggaraan jual beli Chip tersebut, sejak tahun 2022 sampai dengan ditangkap, diperkirakan memiliki omset puluhan miliyar. Berdasarkan keterangan para tersangka, hasil dari jual beli Chip ditransferkan ke berbagai rekening dan dibelikan Kripto,” paparnya.

Barang bukti yang disita 45 unit hanphone yang digunakan sebagai pengoperasian, 10 buku tabungan yang digunakan sebagai pengoperasian, 3 unit komputer yang digunakan sebagai pengoperasian, 9 kartu ATM yang digunakan sebagai pengoperasian, 2 tablet yang digunakan sebagai pengoperasian, 3 unit laptop yang digunakan sebagai pengoperasian, 3 kunci apartemen sebagai tempat beroperasi, 1 brankas yang digunakan sebagai penyimpanan uang hasil kejahatan, uang tunai dengan total kurang lebih Rp 2.555.000.000 dan 2 unit mobil.

Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 10 tahun penjara.

(W2)

Exit mobile version