Bimata

Polisi Bongkar Sindikat Sawit di Lahan PTPN IV, Kerugian Capai Rp100 Milyar

BIMATA.ID Medan – Polda Sumatera Utara (Sumut) di bawah pimpinan Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi terus berupaya menekan angka kejahatan di wilayahnya, termasuk dalam sektor perkebunan yang produktif di Sumut. Langkah ini dilakukan untuk melindungi ekonomi masyarakat dari dampak negatif kejahatan.

Kapolda Sumut Irjen Agung, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan bahwa pencegahan kejahatan di sektor perkebunan merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam mewujudkan keamanan ekonomi di daerah tersebut.

“Ini menjadi poin penting dalam penanganan program prioritas pemerintah untuk meningkatkan produktivitas masyarakat dalam mempercepat transformasi ekonomi di Sumut,” ujar Kombes Hadi, Rabu (12/6/2024).

Kasus pencurian di perkebunan, terutama milik PTPN, seperti pencurian tandan buah segar (TBS) sawit dan brondolan sawit, sering terjadi. Pencurian ini menyebabkan kerugian bagi negara, mengingat para pelaku memiliki jalur distribusi dan pasar gelap sendiri untuk menjual hasil curian tersebut.

“Mereka menjual hasil curian ke penadah,” kata Mantan Kapolres Numfor Biak Polda Papua ini.

Terbaru, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil menangkap enam pelaku kejahatan terkait kasus ini. Barang bukti yang disita termasuk satu unit truk warna kuning dengan Nomor Polisi BM 8279 PB, lima janjang TBS sawit, lima goni brondolan sawit, tiga buah tojok, satu buah dodos, dua buah kampak, satu buah egrek pipa, dua buah gancu, satu buah keranjang timbangan, satu unit celurit, satu lembar surat pengantar barang TBS kepada PKS PT Sawita Jaya Sejahtera, satu buah karung berisikan brondolan buah sawit, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna merah hitam, satu buah cangkul, satu buah karung goni warna putih, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Peristiwa pencurian ini terungkap saat pihak keamanan perusahaan, pada 14 Mei 2024, bersama tiga saksi mendatangi tempat kejadian perkara di Jalan Afdeling 4 Kebun Bangun Desa Talun Kondot Kabupaten Simalungun dan Afdeling 2 Blok 05 Kebun Bah Birong Ulu Desa Sukamulia Nagori Pinang Ratus Simalungun. Di sana, keamanan perusahaan melihat para pelaku, yaitu Iwan, Tuken, Miduk, Rio, dan Ngapak (nama panggilan), sedang mengutip TBS brondolan yang diperkirakan sebanyak 20 goni.

Melihat kejadian tersebut, keamanan perusahaan membuat laporan ke SPKT Polda Sumut. Atas laporan ini, Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap enam pelaku, yakni RS, JMS, KMD, IH, SMD, dan JM.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 jo Pasal 78, Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Berdasarkan perhitungan perusahaan, selama kurun waktu tiga tahun, kasus pencurian ini terus berulang dan kerugian PTPN IV diperkirakan mencapai 100 miliar rupiah,” pungkas Kombes Hadi.

 

(W2)

Exit mobile version