BIMATA.ID JAKARTA Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan wanita berinisial R (22) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual atau perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri yang masih berusia di bawah lima tahun.
Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sebelum nantinya akan menjalani persidangan vonis hukumannya.
Polisi menggelar konferensi pers kasus tersebut yang dilaksanakan di Mapolda Metro Jaya dengan menghadirkan tersangka dengan baju tahanan. Tersangka yang memakai masker hanya menunduk saat ditampilkan ke awak media.
Tersangka sendiri sebelumnya menyerahkan diri ke Mapolres Metro Tangerang Selatan usai video yang memuat dirinya bersama anaknya viral di media sosial yang diduga sedang melecehkan atau melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya, hingga akhirnya dijemput polisi.
“Penangkapan terhadap Tersangka di Mako Polres Tangerang Selatan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/6/2024).
Adapun terhadap tersangka dalam kasus tersebut dipersangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
(W2)