BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyikapi draft awal Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan RUU Polri. Ia mengatakan semua masyarakat di Indonesia memiliki hak untuk mengontrol dalam menyikapi rancangan aturan itu.
Hal tersebut disampaikan Moeldoko usai rapat dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Moeldoko mulanya merespons terkait RUU TNI dan konstitusi Indonesia.
“Ya saya pikir, bagi TNI juga tidak mau melampaui tugas. Karena apa? Kita juga punya konstitusi, kita punya undang-undang. Saya mantan Panglima TNI juga tidak mau saya melampaui tugas-tugas yang ada dalam undang-undang,” kata Moeldoko, Selasa (11/6/2024).
Ia bahkan mengingatkan TNI yang menjabat di pemerintahan untuk tak terlalu lama sehingga bisa kembali menjalani tugasnya. Ia mengulas kembali soal tugas pokok TNI.
“Seperti contohnya kehadiran TNI diminta untuk mem-backup penguatan ketahanan pangan. Saya juga sampaikan kepada menterinya, jangan lama-lama, karena tugas pokok kita tidak di situ sepenuhnya, kita hanya membantu, gitu. Nanti akan mengganggu tugas pokok TNI,” ujar Moeldoko.
“Tetapi, dalam keadaan-keadaan tertentu kita juga harus turun, begitu. Tapi jangan lama-lama, kembali lagi pada fungsi masing-masing,” sambungnya.
Ia mengatakan Indonesia merupakan negara demokratis di mana seluruh rakyatnya bisa mengontrol pejabat pemerintah. Ia menyebut sebaiknya RUU TNI dan RUU Polri tak disikapi secara berlebihan.
“Kan masyarakat yang bisa mengontrol semuanya. Kita negara demokrasi, semua hak, semua dari kita punya hak dan kesempatan untuk mengontrol,” ujar Moeldoko.
“Kita jangan terlalu berlebihan. Semua dari kita punya hak dan kewajiban untuk berbuat sesuatu untuk negara ini,” imbuhnya.