Bimata

Menkeu Sri Mulyani Restui Prabowo Hibah Senjata ke Pasukan Khusus Kamboja

BIMATA.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan restu kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk melakukan hibah alutsista kepada pasukan khusus angkatan darat Kerajaan Kamboja. Hibah dari Indonesia ke Kamboja tersebut berupa senjata dan amunisi senilai Rp8,82 miliar.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto mengungkapkan keputusan hibah Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) yang merupakan barang milik negara (BMN) kepada Kerajaan Kamboja tersebut merupakan kewenangan Kementerian Pertahanan.

“Proses persetujuan alpalhankam kepada pasukan khusus angkatan darat Kerajaan Kamboja merupakan kewenangan penggunaan barang dalam hal ini Kementerian Pertahanan,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Komisi I DPR, Kamis (6/6/2024).

Dalam pelaksanaan hibah, baik pemberian hibah maupun penerimaan dilaksanakan prinsip transparan akuntabel efektif, efisien, hati, hati, tidak disertai ikatan politik dan tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara. Suminto mengungkapkan alasan pemerintah mempersilakan hibah tersebut karena nilai perolehan per unit dari barang, kurang dari Rp100 juta.

Dirinya memerinci, senjata yang akan Kementerian Pertahanan hibahkan merupakan produksi dalam negeri dari PT Pindad (Persero). Hibah ini juga sebagai pengenalan produk dalam negeri ke Kerajaan Kamboja.

Pertama, senjata SS2-V5 A1 sebanyak 150 pucuk dengan total nilai perolehan senilai Rp4,04 miliar dan nilai perolehan per unit adalah Rp26,9 juta. Kedua, pistol G2-Elite sebanyak 20 pucuk dengan nilai perolehan Rp211 juta dan nilai per unit senilai Rp10,5 juta. Ketiga, munisi 5.56mm sebanyak 500.000 butir dengan nilai perolehan Rp2,58 miliar dan nilai per unit Rp5.177. Terakhir, munisi 9mm sebanyak 500.000 butir dengan nilai perolehan Rp1,98 miliar dan nilai per unit Rp3.963.

“Sesuai dengan PMK No.4/2015.. Maka persetujuan pemindahtanganan BMN dengan cara hibah dengan nilai perolehan perunit kurang dari Rp100 juta merupakan kewenangan pengguna barang dalam hal ini Kemenhan,” tegas Suminto.

Bukan hanya itu, hibah yang dilakukan ini pula merupakan hibah langsung, sehingga tidak memerlukan persetujuan melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Untuk itu, proses selanjutnya adalah DPR dapat memutuskan pemberian persetujuan kepada Kemenhan. Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid pun bersama fraksi-fraksi yang hadir menyetujui pemberian hibah tersebut.

“Komisi I DPR telah mendengarkan penjelasan Wamenhan dan Menteri Keuangan yang diwakili Dirjen PPR, beserta pandangan fraksi dan memutuskan untuk menyetujui pemberian hibah,” ujarnya.

 

Exit mobile version