BeritaHukumRegional

Lima Pelaku Curanmor di Jakarta Pusat Terancam Penjara Tujuh Tahun

BIMATA.ID JAKARTA Polsek Sawah Besar mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat. Dari pengungkapan itu, lima orang berhasil diamankan.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan para pelaku yang ditangkap di antaranya AH (34), SR  (26) dan EP (37). Sementara kasus kedua diamankan masing-masing berinisial NN (19) dan Z (25).

Menurut Dhanar, kasus curanmot pertama yang dilakukan tiga orang pelaku terjadi pada Sabtu, 25 Mei 2024. Sementara perkara kedua terjadi pada 13 April 2024. Mereka menggasak motor yang terparkir di pinggir jalan.

“Para tersangka sudah diamankan di rutan Polsek Sawah Besar,” ujar Dhanar kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (03/06/2024).

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Para pelaku curanmor terancam hukuman penjara selama 7 tahun,” tutupnya

(W2)

Tags

Related Articles

Bimata
Close