Bimata

Ketua Panja Komisi VII DPR RI: Kementerian Agama Langgar Kesepakatan Kuota Haji 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Abdul Wachid, Ketua Panja Komisi VII DPR RI, menegaskan bahwa Kementerian Agama RI telah melanggar kesepakatan mengenai kuota haji untuk tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M.

Pada awalnya, kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah oleh Arab Saudi. Namun, pada Oktober 2023, Indonesia menerima tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah, sehingga total kuota haji Indonesia meningkat menjadi 241.000 jemaah.

“(Dalam) Raker Komisi VII dengan Menag RI tanggal 27 November 2023, disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah yang terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus,” ujar Wachid.

Wachid menekankan bahwa pembagian kuota haji ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (2), yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota.

Baca Juga : Dasco : Prabowo Belum Memikirkan Amandemen Mengembalikan Pemilihan Presiden ke Tangan MPR

Namun, dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI pada tahun 2024, Menteri Agama mengubah komposisi pembagian kuota haji, tidak menyertakan kuota tambahan dari Oktober 2023. Hal ini dianggap sebagai perubahan kebijakan yang menyalahi kesepakatan sebelumnya.

“(Perubahan kebijakan) ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023, dan juga Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445 H/2024 M,” tegas Wachid, politisi dari Partai Gerindra.

Abdul Wachid mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) haji untuk menyikapi berbagai penyimpangan yang telah merugikan para jamaah. Ia berharap Pansus segera dibentuk dan bekerja untuk menyelidiki, menghimpun informasi, dan menelusuri bukti-bukti guna merumuskan solusi dalam pembenahan penyelenggaraan ibadah haji ke depan.

“Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan. Maka diperlukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan juga sistematis karena melibatkan semua stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tutup Wachid.

Simak Juga : Sufmi Dasco: Prabowo Belum Memikirkan Soal Presiden Kembali Dipilih MPR

Dengan pembentukan Pansus haji, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji akan semakin transparan dan akuntabel, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi seluruh jemaah haji Indonesia.

Exit mobile version