BeritaHukum

Kasus Penipuan Masuk Polwan, Polres Jakbar Tetapkan Tersangka Pasutri 

BIMATA.ID JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tersangka terhadap oknum anggota Polri aktif Aiptu Heni Puspitaningsih atas kasus penipuan terhadap anak petani di Subang, Jawa Barat.

Selain Heni, Reskrim Polres Metro Jakarta Barat juga menetapkan tersangka terhadap pecatan Polisi, Asep Sudirman yang ikut terlibat dalam kasus penipuan tersebut. Kedua tersangka diketahui merupakan pasangan suami istri (Pasutri).

“Yang bersangkutan kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (11/6/2024).

Di kesempatan yang sama Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menuturkan, saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Pihaknya akan mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.

“Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka” Tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, petani bernama Carlim Sumarlin (56) asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tertipu oknum anggota Polisi agar anaknya bisa lolos pendaftaran Polisi wanita (Polwan).

Carlim bahkan telah membayarkan uang pelicin senilai Rp598 juta agar putrinya Teti Rohaeti bisa menjadi seorang Polwan.

Oknum anggota Polisi yang melakukan penipuan itu yakni Aiptu Heni P alias HP, anggota Polda Metro Jaya Dan Suami nya Asep sudirman yang merupakan pecatan Personel Polri.

 

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close