BeritaHukumNasional

Ibu Kandung Rekam Pencabulan Anaknya Karena Ikuti Akun Facebook IS

BIMATA.ID JAKARTA Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu berinisial AK (26) yang diduga melakukan perbuatan cabul persetubuhan dengan anak kandungnya yang berusia 10 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan terduga pelaku yang sudah jadi tersangka itu ditangkap pada hari Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

“Hari Kamis kemarin, telah diamankan atau ditangkap Saudari AK usia 26 tahun, itu warga Kabupaten Bekasi, tapi saat dilakukan penangkapan itu di daerah Cileungsi ya Bogor,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

“Tersangka sudah diamankan dan ditahan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Ade Ary mengungkapkan bahwa kasus kali ini terdapat sosok yang sama dengan kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan ibu bernama Raihany di Tangerang Selatan, yakni diperintah oleh pemilik akun Facebook dengan profil Icha Shakila (IS), dengan motif ekonomi.

“Sementara keterangan tersangka, awalnya tersangka melihat ada di beranda Facebook-nya tersangka, muncul transfer-transfer uang, orang yang memberikan uang, menjanjikan pekerjaan,” tuturnya.

“Nah, kemudian tersangka AK ini men-DM, melakukan komunikasi melalui Facebook messenger ya melalui jalur pribadi, gimana caranya dapat uang itu, dan gimana caranya dapat duit. Tersangka diminta oleh akun Facebook Icha ini untuk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhannya dengan anaknya,” sambungnya.

Adapun tersangka AK yang berbaju warna oranye ditangkap setelah video perbuatan cabul terhadap anaknya viral dan menjadi perbincangan di media sosial, tak berselang lama dengan kasus pencabulan ibu muda bernama Raihany di Tangerang Selatan yang melecehkan anaknya.

(W2)

Tags

Related Articles

Bimata
Close