Bimata

Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Tanggung Jawab Saya Berikan Pendidikan Politik

BIMATA.ID JAKARTA– Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk diperiksa atas dugaan penyebaran berita bohong yang dilontarkannya lewat Televisi swasta.

Menurut Hasto, dirinya mendatangi penyidik sebagai bentuk tanggung jawab sebagai WNI

” Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum katena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan maka saya datang dengan niat baik” kata Hasto kepada wartawan yang sedang menunggu, Selasa(4/6).

Hasto menuturkan, dirinya merasa tidak bersalah dalam omongannya itu karena sesuai dnegan kapasitasnya sebagai Sekjen PDI-P.

“Memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya. atas pernyataan saya dalam wawancara di media TV nasional dan mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai. karena PDI Perjuangan adalah partai sah menurut undang-undang serta fungsi itu melekat dan menurut AD ART partai sudah saya jalankan menyatakan.,” pungkasnya.

Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dugaan tindak pidana itu terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 tepatnya di depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024. Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan.

(W2)

Exit mobile version