Bimata

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji, Gerindra Dukung Pembentukan Pansus Haji 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Politikus Partai Gerindra, Abdul Wachid, menegaskan, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah melanggar kesepakatan yang dicapai dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan juga Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M.

Menanggapi hal tersebut, Abdul Wachid yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI mengenai  BPIH tahun 1445 H/2024M, berdasarkan kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama (Menag) RI telah disepakati pembagian kuota haji.

“Karena berdasarkan kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jamaah. Yaitu terdiri dari 221.720 jamaah haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus,” ujar Wachid yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, pada Minggu (23/06/2024).

Baca juga: 34 Kelompok Relawan Pilpres 2024 Minta Prabowo Usung Sudaryono di Pilgub Jateng 2024

Menurut Legislator Gerindra itu, pembagian kuota haji mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Hal ini telah disepakati dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 lalu.

Namun, pada Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 13 Maret 2024, Menag RI mengubah komposisi pembagian kuota haji menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.

Sehingga, dari 241.000 kuota haji Indonesia tahun 2024, Kemenag membagi 221.000 kuota reguler dengan komposisi 92 persen haji reguler dan delapan persen haji khusus, serta 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Lihat juga: Prabowo Buru-buru ke Halim Demi Bisa Ucapkan Selamat Ulang Tahun Langsung ke Jokowi

“Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445 H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ia dengan tegas mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang akan menyingkap berbagai penyimpangan yang telah merugikan para jamaah haji.

Kemudian, dia juga meminta kepada Menag untuk mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92-8 persen dan tidak mengganti menjadi komposisi 50-50 persen.

Simak juga: Anies Siap Bertemu Prabowo Demi Wujudkan Jakarta Maju

Exit mobile version