Bimata

DPR Akui Ada Revisi UU TNI, Dasco: Tapi Terbatas, Sesuai Dengan Kebutuhan

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengakui jika dalam draf revisi Undang-Undang tentang TNI terdapat perluasan wewenang bagi institusi TNI menduduki jabatan sipil. Hanya saja, perluasan wewenang ini bersifat terbatas. “Sebenarnya begini, kalau dilihat, dibaca di UU TNI itu, itu juga perluasannya juga hanya terbatas,” jelas Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Lihat Juga: Tak Tertarik Usung Anies, Gerindra Pilih Kader Internal – Ridwan Kamil Pada Pilkada 2024

Dasco menjelaskan perluasan wewenang ini dalam rangka menghindari adanya potensi pelanggaran. Pasalnya, selama ini ada sejumlah jabatan sipil yang diduduki oleh personel TNI, tapi tidak diatur dalam undang-undang. “Kalau kita lihat dari beberapa Kementerian/Lembaga yang boleh diduduki oleh TNI itu sampai sekarang malah ada yang kemudian tidak termasuk di situ, tetapi kemudian sudah memakai organ dari TNI, misalnya di KKP,” ungkap Dasco.

“Sehingga untuk mencegah pelanggaran UU, kita masukkan di situ ada perluasan, tapi terbatas sesuai dengan kebutuhan yang kemudian akan ditentukan oleh Presiden,” tutup dia.

Baca Juga: Prabowo : RI Akan Terus Berupaya Berikan Bantuan ke Gaza

Exit mobile version