Bimata

Dasco : Prabowo Tidak Melarang Ormas Agama Kelola Tambang, Karena Usaha Tersebut Sah dan Halal

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai tak ada alasan untuk Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk tidak melarang mengenai kebijakan pemberian izin bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola tambang lantaran usaha tersebut sah dan halal.

Hal tersebut dikatakan usai mengenai kebenaran klaim Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengenai Prabowo yang sudah menyetujui kebijakan terkait izin pengelolaan tambang oleh ormas agama.

“Saya pikir tidak ada masalah dan tidak ada alasan bagi Pak Prabowo untuk tidak setuju terkait hal itu,” kata Dasco, Senin (10/06/2024).

Baca Juga : Relawan Prabowo Siap Menangkan AIA di Pilgub Sulsel 2024

Dia menjelaskan, pengelolaan tambang memang sudah seharusnya terbuka untuk siapa saja sepanjang tidak melanggar hukum.

Maka dari itu, dia menerangkan, apabila para ormas keagamaan memenuhi persyaratan yang ada untuk berusaha dan berniaga, maka ormas manapun sah untuk mengelola pertambangan.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan, berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Simak Juga : Prabowo dan Gibran Habiskan Sabtu Bersama, Tukar Pikiran Sambil Ngopi Hambalang

Adapun pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama.

Keenam WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Exit mobile version