BeritaHukum

Cegah Amuk Massa, Polsek Kalumpang Bawa Pelaku Penikaman Lewat Jalur Sungai 

BIMATA.ID Mamuju – Terkait dengan terjadinya kasus penganiayaan, Kapolsek Kalumpang bersama personilnya bergerak cepat mendatangi TKP di Dusun Jasuka Desa Tamalea Kec. Bonehau Kab. Mamuju. Minggu malam 23 juni 2024

Diketahui, dalam kasus tersebut yang menjadi korban penikaman dan mengalami luka tusukan senjata tajam atas nama Lk. Yugi (28) warga desa Hinua Bonehau sedangkan terduga pelaku atas nama Lk. Dison (30) dan Lk. Rika Benni (23) warga desa Tamalea Bonehau Mamuju

Saat dikomfirmasi Kapolsek Kalumpang Iptu I Kadek Suwindra membenarkan kejadian tersebut

“Benar kejadian itu terjadi, Ketika korban dan kedua pelaku sedang hadiri pesta pernikahan di dusun Jasuka Desa Tamalea Bonehau, terjadi ketersinggungan dan cekcok akhirnya berujung penikaman terhadap tubuh korban yugi”, jelas Kadek.

Dari hasil interogasi awal para saksi dan pelaku Rika Benni mengaku bahwa benar ia telah melakukan penganiayaan dengan cara meninju wajah korban yugi sebanyak 2 kali sedangkan pelaku Dison melakukan penikaman sebanyak 3 kali ditubuh korban.

“Berselang beberapa jam kemudian setelah kejadian penikaman, keluarga korban penikaman dari Desa Hinua, Desa Buttuada, Desa Salubatu sebanyak kurang lebih 100 orang mendatangi rumah Lk. Dison (Pelaku Penikaman) dan melakukan pengrusakan terhadap rumah pelaku sehingga Kapolsek kalumpang bersama personilnya memberikan imbauan dan menenangkan warga namun tetap melakukan pengrusakan”, jelas Kapolsek.

Selanjutnya, melihat situasi massa keluarga korban tidak terkendali ketika pelaku hendak dia amankan ke Polresta Mamuju, demi keselamatan jiwa pelaku dari amukan massa, pihaknya memilih membawa pelaku menelusuri jalur sungai karama menuju sungai Tarailu dengan menggunakan perahu.

“Perlu dijelaskan, bahwa akibat penganiayaan tersebut korban yugi mengalami 3 luka tusukan pada bagian tubuhnya sedangkan rumah pelaku yang dirusak massa keluarga korban sebagai aksi balas dendam mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 50.000.000”, tambah Kapolsek.

Kini pelaku dan barang bukti kasus penganiayaan kita sudah amankan dan sekarang ini pelaku menjalani pemeriksaan diruang sat Reskrim Polresta Mamuju.

 

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close