BIMATA.ID, Jakarta- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang membidangi keagamaan, sosial, kebencanaan, Abdul Wachid mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan tegas dalam memberantas judi online. Menurutnya, praktek judol selain melecehkan agama juga membuat resah masyarakat.
“Judi apapun bentuk dan modelnya, judi secara hukum agama apapun jelas haram, terutama dalam agama Islam judi itu haram hukumnya! Pemerintah harus berani memberantas dan melarang perjudian tidak pandang siapapun, judi jelas merugikan masyarakat dan tidak menguntungkan negara,” tegas Politikus Partai Gerindra itu kepada wartawan, Jumat,(28/6/2024).
Meskipun mereka membayar pajak negara besar, lanjut dia, tapi dibalik itu semua rakyat jadi korban.
“Mengganggu ketenteraman masyarakat dan berdampak sosial juga stabilitas Nasional. Ini ber bahaya!” tandasnya.
Wachid juga mengaku prihatin dengan adanya sejumlah anggota DPR RI yang terindikasi terlibat judol. Menurutnya, hal tersebut bisa berefek pada perilaku koruptif nantinya.
“Miris saya dengarnya para pejabat kita sudah kecanduan judi, mereka yang tipis imannya mencari uang dengan jalan pintas yang menyesatkan, ini salah satu yang bisa berbuat korupsi!” ujar anak buah Prabowo Subianto itu.
Sekali lagi, kata dia, pemerintah harus segera melakukan langkah konkret dengan menutup situs-situs judol dan melarang segala bentuk perjudian dalam bentuk apapun karena praktek itu hanya akan membuat bangsa ini terjerembab dalam kemaksiatan dan kemunduran.
“Pemerintah wajib melarang bentuk perjudian. Judi tidak akan bisa membuat negara kita menjadi maju,” pungkasnya.