Bimata

Tiga Oknum ASN Terjerat Sabu

BIMATA.ID JAKARTA Polda Metro Jaya melayangkan surat pemberitahuan kepada Pemprov Maluku Utara terkait penangkapan tiga aparatur sipil negara (ASN) Kota Ternate. Diketahui, ketiganya diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan tiga ASN tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (27/5/2024).

Sebelumnya, Ade Ary juga menjelaskan bahwa ketiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD tidak ditahan dan bakal direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

“Tidak dilakukan penahanan (terhadap tersangka) dan saat ini direhabilitasi di RSKO,” ujarnya.

Menurut Ade Ary, keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010. Mereka berhak direhabilitasi karena kepemilikan narkoba jenis sabu tak melebihi batas maksimal.

“Hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga Ke 3 tersangka sebagai penyalahguna narkoba,” tukasnya

(W2)

Exit mobile version