Bimata

Soal Percepatan Revisi UU Untuk Kepentingan Prabowo, DPR: Enggak, Tergantung Persepsi

BIMATA.ID, Jakarta – Anggapan pembahasan kilat empat revisi Undang-Undang (UU) untuk kepentingan presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto, ditepis. Keempat revisi UU itu telah disepakati menjadi inisiatif DPR.

Keempat perubahan beleid yakni revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Selanjutnya, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Enggak (untuk kepentingan Prabowo), revisi UU ini, kalau dianggap kebetulan, bisa. Tergantung persepsi,” tegas Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (29/5/2024).

Baca Juga: Prabowo: Seharusnya Biaya Pendidikan Gratis!, Jerry Apresiasi Kepedulian Presiden Terpilih untuk Anak Bangsa

Menurutnya, amandemen beleid diperlukan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK membatalkan sejumlah muatan dalam beleid.

“Kami di Baleg lagi mempersiapkan semua draf yg disiapkan Badan Keahlian DPR, kami minta untuk bisa sesegera mungkin untuk menyusun RUU akibat putusan MK. Supaya nanti UU bunyinya sesuai dengan putusan MK,” jelas politikus Gerindra itu.

Lihat Juga: Dua Fraksi DPR Puji Program Makan Bergizi Gratis Prabowo

Revisi UU Keimigrasian, revisi UU Kementerian Negara, revisi UU TNI, dan revisi UU Polri sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Seluruh fraksi menyatakan setuju keempat revisi UU itu jadi inisiatif DPR. Keempat revisi UU itu awalnya merupakan inisiatif dari Baleg DPR.

Simak Juga: PKS akan Tentukan Sikap Koalisi atau Oposisi di Pemerintahan Prabowo

Exit mobile version