BIMATA ID JAKARTA Polres Metro Jakarta Utara mengamankan seorang pria yang berprofesi Disk Jockey (DJ). Dia diduga menyebarkan foto dan video porno mantan pacarnya di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan DJ yang diamankan berinisial ARS atau dikenal dengan nama DJ East Blake. Sementara korban atau pelapor seorang perempuan inisial ARP.
“Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban dengan terlapor menjalin hubungan pacaran, kemudian karena terlibat masalah korban meminta putus dengan terlapor,” ungkap Gidion Arif saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/5/2024).
Menurut Gidion, pelaku menyebarkan foto dan video pelapor yang bermuatan asusila di Instagram korban. Bahkan ARS juga memasang juga di foto profil WhatsApp miliknya.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya pada 20 April 2024 untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
“Sudah tersangka dan sudah ditahan,” ucapnya.
Gidion menjelaskan, motif pelaku adalah revenge porn karena kesal korban tidak mau membuka komunikasi dan memutuskan hubungan sebagai pacar.
Barang bukti yang diamankan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara yakni sebuah flashdisk berkapasitas 128 GB, satu bundel screenshoot dari media sosial Whatsapp, Instagram dan Tiktok.
Lalu sebuah Iphone 14 Pro Max warna ungu, sebuah handphone Iphone XR warna biru, sebuah handphone Iphone 14 Pro warna abu-abu, tiga kartu SIM card Telkomsel, dan akun Instagram.
(W2)