BeritaHukumUmum

Resahkan Warga, Polrestro Jaktim Bekuk Polisi Gadungan 

BIMATA.ID JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur mengamankan seorang Polisi Gadungan berpangkat Aiptu berinisial LH bersama rekannya. Keduanya meresahkan warga karena sering meminta uang ke pedagang.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan LH memalak pedagang di daerah Jaktim dan Jaksel. Pelaku melakukan aksinya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pekerjaannya dia sehari-hari suka mengemil (malak) kepada para pedagang yang ada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur dengan menggunakan pakaian seragam,” ungkap Nicolas Ary Lilipaly, Senin (20/5/2024).

Nicolas menjelaskan, pelaku mengaku bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dalam satu bulan, LH mendapatkan uang dari hasil pemalakan mencapai Rp3 juta.

“Dia hanya melakukan ngemil (malak) ke warga ke pedagang ke toko dan sebagainya. Sebulan Rp3 juta,” Ungkapnya.

Nicolas menegaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, LH dijerat dengan Pasal 378 atau 508 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

 

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close