Bimata

Putusan MA Dorong Peran Anak Muda Dalam Politik Semakin Terbuka

BIMATA.ID, Jakarta- Putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat batas usia minimal calon di Pilkada, yang semula 30 tahun ketika ditetapkan sebagai calon menjadi 30 tahun ketika dilantik dinilai akan membawa dampak terhadap keterlibatan anak muda dalam politik. Pasalnya, apa yang menjadi putusan MA ini seolah hampir sejalan dengan syarat untuk mencalonkan diri sebagai Presiden.

“Seiring dengan berubahnya syarat batas usia ini secara tidak langsung telah membuka jalan bagi anak muda untuk berperan langsung dalam perhelatan poltik, untuk itu harapannya kedepan hal ini juga bisa berlaku di partai politik supaya berani melakukan regenerasi dan lebih membuka kesempatan bagi generasi muda untuk berpolitik”, tutur Jajat.

BACA JUGA: Bamsoet Beri Usul Ke Prabowo Pisahkan Kementrian Perumahan Rakyat dan Kementerian PU

Jajat menambahkan, pro dan kontra terhadap putusan tersebut merupakan hal yang wajar namun jika diambil sisi positifnya juga merupakan satu terobosan dimana tadinya ada kecenderungan politik itu dianggap kolot, sebaliknya dengan adanya putusan ini juga ruang berpolitik akan semakin terbuka dan bisa lebih berkembang.

“Berdampak atau tidaknya putusan MA ini bisa kita lihat dalam Pilkada 2024, jika anak muda banyak menjadi calon kepala daerah tentunya ini merupakan kabar baik, namun jika sebaliknya saya kira kunci dari kesuksesannya ada di partai politik itu sendiri, apakah akan memberikan ruang lebih bagi anak muda atau tetap bertahan dengan gaya politik lama”, tutup Jajat.

BACA JUGA: Andre Rosiade Setuju Dengan Pernyataan Prabowo Soal Uang Kuliah Digratiskan

Exit mobile version