BIMATA.ID JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap modus operandi kasus pemalsuan email perusahaan internasional.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, para tersangka memanfaatkan warga negara Indonesia (WNI) untuk dinikahi sebagai bagian dari skema kejahatan mereka.
Modus terebut melibatkan perusahaan palsu dengan nama ‘Huttons Asia Internasional’ yang menyerupai perusahaan asli bernama Huttons Asia.
Setelah membuat perusahaan, pelaku memanfaatkan WNI untuk membuka rekening perusahaan palsu menikah atau berpacaran dengan tersangka.
” Ada Lima tersangka, empat laki-laki dan satu wanita termasuk dua warga negara Nigeria, berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” ujarnya jumat (10/5/2024).
Para tersangka yang ditangkap, dua merupakan warga negara Nigeria berinisial CO atau O, dan EJA. Keduanya mempunyai peran sama-sama mengupah warga negara Indonesia untuk mendirikan perusahaan dan melakukan penipuan business email compromise (BEC).
Sementara, tiga pelaku berstatus warga negara Indonesia, masing-masing berinisial DM alias L (38), YC (37), dan I (49).
Salah satu tersangka berinisial DM merupakan residivis yang sudah dua kali melakukan kejahatan hampir serupa di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai kejahatan ‘Siber’ dengan modus Email yang dapat merugikan secara finansial.
” Maka kami mengimbau kepada masyarakat yang pertama, hati-hati apabila mendapatkan email dari alamat yang tidak dikenal,” ungkapnya.
Menurutnya, salah satu modus kejahatan siber, yakni penipuan dengan mengelabui korban menggunakan email palsu, mengganti posisi alfabet atau menambah beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya.
Sebagai contoh, pelaku membuat email yang menyerupai email perusahaan yang menjadi target, dengan mengganti alfabet seperti huruf A kapital diubah menjadi kecil. Misalnya,mybank2u.com dengan maybank2u.com tidaklah sama, karena tulisan yang kedua menggunakan alfabet Cyrilic.
Ditsiber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber yang menipu sebuah perusahaan real estate di Singapura hingga mengalami kerugian Rp32 miliar.
Perusahaan real estate tersebut mengirimkan uang kepada rekanan bisnisnya, namun dikirim ke alamat email dan rekening palsu yang dibuat oleh sindikat yang dioperasikan oleh warga negara Nigeria di Indonesia.
Kejahatan serupa juga pernah diungkap Bareskrim Polri pada tahun 2021 dengan korban perusahaan di Korea Selatan
(W2)