Bimata

Polisi Tetapkan Artis YG dan EK Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

BIMATA.ID JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua artis, YG dan EK, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Hal ini diumumkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat (17/5/2024).

“Terhadap kedua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka, baik saudara YG maupun saudara EK,” ujar Kombes Pol M Syahduddi.

Selain kedua publik figur itu, Syahduddi melanjutkan, Polisi juga menetapkan dua tersangka lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial JC dan ZK.

Syahduddi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak Kepolisian.

Setelah dilakukan penelusuran, Polisi berhasil mengamankan YG di apartemen Kalibata City, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Barang bukti yang ditemukan di tempat tersebut antara lain satu plastik klip berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 4,18 gram yang disimpan dalam botol kaca mayones, satu plastik berisi narkotika jenis biji ganja dengan berat kotor 8,16 gram yang disimpan dalam bungkus rokok warna biru putih, tiga pak kertas papir, dan satu handphone yang digunakan untuk memesan ganja.

“Dari pengakuan YG itu sendiri, yang bersangkutan mengkonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi, artinya dikonsumsi sendiri,” kata Syahduddi.

Kapolres juga menyebutkan bahwa YG berteman dengan EK yang saat ini bersama-sama mengelola sebuah rumah makan di kawasan Apartemen Kalibata City.

Pada 20 Maret 2024, EK meminta ganja kepada YG dan diberikan satu linting ganja.

“Dan oleh EK, satu hari kemudian pada tanggal 21 Maret, ganja tersebut dikonsumsi sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen,” ungkap Syahduddi.

EK tidak langsung menghabiskan satu linting ganja tersebut.

Setelah tersisa setengah linting, ganja disimpan dalam toples kosong dan dikonsumsi kembali beberapa hari kemudian.

Ketika Polisi mengamankan YG dan EK, sesuai SOP penanganan tindak pidana narkoba, keduanya langsung menjalani tes urine.

Hasil tes menunjukkan bahwa urine mereka positif mengandung THC (tetrahydrocannabinol), zat aktif dalam ganja.

Kepada tersangka YG, Polisi menjeratnya dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. YG diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta serta paling banyak Rp 8 miliar.

Sementara itu, tersangka EK dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri.

EK menghadapi ancaman hukuman rehabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang artis yang tersandung kasus narkoba, sekaligus menjadi peringatan bagi publik figur lainnya akan pentingnya menjauhi narkotika.

Polres Metro Jakarta Barat berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika demi keamanan dan kesehatan masyarakat.

(W2)

Exit mobile version