BeritaHukumNasional

Polda Metro Sebut Pengacara Inisial HI Jadi Tersangka Pemalsuan Pelat DPR

BIMATA.ID JAKARTA Pengacara berisial HI ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan pelat mobil dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini dipastikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

“Jadi updatenya adalah penambahan tersangka yang ditahan, dari 5 orang menjadi 6 orang,” Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Kamis (30/5/2024).

Menurut Ade Ary, HI berperan sebagai pemakai pelat palsu tersebut. Salah satunya untuk mobil Tesla miliknya.

“Tersangka HI adalah pengguna pelat, STNK dan id card palsu sejumlah lima pelat,” terangnya.

“Berdasarkan informasi dari penyidik digunakan untuk kepentingan pribadi,” lanjut Ade Ary.

Ditambahkan Ade Ary, pihaknya telah menyita 28 buat pelat palsu terkait kasus tersebut. Nantinya, kasus tersebut bakal segera diungkap ke publik.

“Nanti saat press rilis akan dijelaskan secara lebih rinci,” urainya.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close