BeritaPolitik

Pengamat : Keputusan KPU Terapkan Aturan Mundur bagi Anggota Legislatif di Pilkada 2024 Dinilai Tepat

BIMATA.ID, Jakarta – Keputusan Komisioner KPU yang menerapkan aturan mundur bagi anggota legislatif terpilih dalam pileg 2024 dinilai tepat.

Pasalnya, pelaksanaan pilkada di bulan November dimana seluruh calon anggota legislatif periode 2024 mulai tingkat DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi hingga DPR RI telah selesai dilantik, sehingga cukup beralasan bagi KPU untuk menerapkan aturan mundur bagi anggota legislatif yang akan mendaftar sebagai peserta pilkada 2024. Demikian dikatakan pengamat politik Jajat Nurjaman.

“Dengan adanya aturan ini menjadikan pilkada lebih menarik dimana para kandidat yang berlatarbelakang anggota dewan terpilih 2024 akan lebih serius dalam pertarungan pilkada, jika tidak ada aturan ini dengan adanya jaminan jika kalah tetap akan menjadi pejabat menjadikan pilkada hanya sebagai ajang batu loncatan coba-coba semata”, tutur Jajat.

Baca Juga : Pilkada 2024, Kemenangan Partai Gerindra Akan Tentukan Kesuksesan Program Prabowo-Gibran

Jajat menambahkan, kewajiban mundur bagi anggota dewan terpilih ini juga bisa menjadikan partai politik lebih solid mengingat akan adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) sehingga partai politik bisa lebih menekankan bagi kandidat PAW nya untuk dapat berjuang bersama dalam memenangkan pilkada.

“Pilkada serentak 2024 ini juga bisa menjadi momentum baik  bagi tiap partai politik untuk dapat mengusung kader-kader terbaiknya, namun komposisi koalisinya akan lebih meriah dimana partai yang tidak lolos parlementary threshold juga bisa mengusung kadernya selama bisa memenuhi kuota koalisi yang ditetapkan”, tutup Jajat.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close