BeritaPolitikRegional

KPU Tabanan Dukung Penerapan Kampanye Hijau

BIMATA.ID,Tabanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan dan Bawaslu Tabanan, Bali mendukung penerapan kampanye hijau yang dikumandangkan KPU Republik Indonesia pada pelaksanaan Pilkada 2024 sebagai upaya mengurangi pemanasan global.

Ketua KPU Tabanan Wayan Suwitra mengatakan, seperti yang sudah disampaikan KPU pusat tentang penerapan kampanye hijau di Bali beberapa waktu lalu, KPU Tabanan sudah menerapkan aturan tersebut sejak masa pemilu lalu.

Baca Juga : Ganjar Deklarasikan Diri Sebagai Oposisi di Kabinet Prabowo Gibran

Dia menjelaskan, bahwa pihaknya mendukung penerapan kampanye hijau untuk menjaga keindahan Bali yang terkenal dengan pariwisata.

“Kita sudah melaksanakan kampanye hijau dalam tahapan pemilu kemarin. Tahapan itu mengenai sosialisasi pemasangan baliho, APK tidak boleh melanggar dan dipasang di tempat umum yang bisa mengganggu aktivitas masyarakat, ” kata Wayan, Selasa (07/05/2024).

Dia juga menjelaskan, untuk mendukung kampanye hijau di Bali pada pilkada serentak nanti, alat peraga kampanye menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan  tidak diperbolehkan memaku pada pohon-pohon yang ada di wilayah publik.

Jika ditemukan peserta kampanye pilkada memaku pohon, maka dapat ditindak oleh Bawaslu, katanya.

Simak Juga : Prabowo Buat Presidential Club, Zulhas Beri Dukungan Penuh

Tindakan administratif tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menambahkan, kampanye hijau di Tabanan harus bergaung agar pariwisata di Kabupaten Tabanan tetap terjaga.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close