BeritaPolitik

KPU RI Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Apabila Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari menegaskan kembali bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.

Hasyim mengatakan, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih di Pemilu 2024, adapun Hasyim sebelumnya sempat menyampaikan pernyataan serupa pada Jumat (10/5).

“Setiap kali mau ada Pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPD maupun DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, kalau mau mencalonkan diri, atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Hasyim, Senin (13/05/2024).

Baca Juga : Sekjen Gerindra: Pemerintahan Prabowo Butuh Dukungan Masyarakat

Hasyim juga menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

“Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten. Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota,” jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya mengajak masyarakat untuk memahami secara bersama-sama mengenai ketentuan tersebut.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close