BeritaNasionalPolitikRegional

KPU dan Bawaslu Terima Gugatan Gerindra Soal Suara di Dapil Puncak Jaya

BIMATA.ID, Jakarta – Gugatan Partai Gerindra terkait hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di daerah pemilihan Puncak Jaya, diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait hal itu, sejumlah saksi pun dihadirkan KPU dan Bawaslu untuk menjawab gugatan Gerindra, dalam sidang lanjutan Sidang Panel 3 dengan agenda Pembuktian, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (27/05/2024).

Diketahui, dalam persidangan itu, anggota KPU Puncak Jaya, Yemies Wonda mengatakan, bahwa rekapitulasi suara tingkat Kabupaten dilakukan dengan kehadiran saksi dari seluruh partai politik (parpol) tanpa ada protes, termasuk saksi dari Gerindra.

Baca juga: DPR Setuju Rancangan Awal APBN Pemerintahan Prabowo Siap di Bahas

“Saat rekapitulasi tingkat provinsi (saya) hadir, ya tetap delapan ribu suara untuk Gerindra,” ujar Yemies.

Selain itu, KPU juga menghadirkan tokoh mahasiswa, Yanuarius Weya yang menjelaskan, bahwa pemilihan di Intan Jaya dilakukan dengan sistem noken terbuka.

Menurutnya, sebelum pemungutan suara, tokoh-tokoh di setiap kampung sudah memutuskan kepada siapa suara akan diberikan, dan kesepakatan ini dibawa ke lokasi pemilihan.

Lihat juga: Jubir Prabowo Sebut Bobby Berpeluang Besar Diusung Gerindra di Pilgub Sumut

“Di Intan Jaya juga tidak terdapat keberatan namun terdapat penembakan di ibu kota Intan Jaya,” ucap Yanuarius.

Sekedar informasi, dalam rekapitulasi tingkat provinsi, semua saksi menyetujui tanpa keberatan bahwa suara Gerindra di Puncak Jaya berjumlah 8.529 suara.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close