Bimata

KPU: Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari mengatakan, bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak perlu mengundurkan diri apabila mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/05/ 2024).

Menurutnya, caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran Provinsi/Kabupaten/kota Pemilu 2019, dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Beri Semangat Timnas U-23 Indonesia, Prabowo: Bangkit dan Berbuat Yang Terbaik

“Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” jelasnya.

Diketahui, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Oleh karena itu, Ia menegaskan, frasa ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi’. Maka dari itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran Provinsi/Kabupaten/Kota.

Lihat juga: Prabowo Dihadiahi Patung Pangeran Diponegoro dari Hendropriyono

“Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota,” pungkasnya.

Exit mobile version