BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah sebaiknya meninjau ulang terkait Iuran Tapera yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasalnya, dengan banyaknya pihak yang menyatakan keberatan maka sepatutnya pemerintah tidak perlu memaksakan secara sepihak hanya demi mendapatkan pungutan dana segar dari masyarakat.
Baca Juga: Usung Muhammad Haris Dalam Pilbup Probolinggo, Gerindra Lakukan Konsolidasi Dengan Sejumlah Partai
“Aksi kebut pemungutan dana dari masyarakat ini patut dipertanyakan mengingat ini sudah memasuki akhir periode pemerintahan Jokowi, jika memang ini merupakan bagian dari program pemerintah terkait program 1 juta rumah, lantas kenapa baru di laksanakan di akhir masa jabatannya, atau jangan-jangan ini ada kaitannya dengan kebutuhan dana IKN” tutur Jajat.
Jajat menambahkan, sepatutnya Presiden Jokowi bisa mempertimbangkan kondisi rakyat saat ini, namun jika memang tetap harus dipaksakan semestinya iuran ini hanya berlaku bagi pihak yang berminat tidak harus pukul rata seperti sekarang ini, apalagi mengabaikan kondisi ekonomi rakyat yang kondisinya tidak stabil.
Lihat Juga: Andra Soni Dianggap Wakili Figur Prabowo di Banten
“Memaksakan kehendak secara sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi rakyatnya tidak ubahnya kita kembali ke jaman kolonial, dimana rakyat saat itu tidak hanya dipaksa untuk kerja keras tapi dihadapkan kepada pungutan yang tidak seimbang”, tutup Jajat.
SImak Juga: Andre Rosiade Setuju Dengan Pernyataan Prabowo Soal Uang Kuliah Digratiskan