BeritaNasionalPolitikRegional

Gerindra Respons Putusan MA yang Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

BIMATA.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons soal putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu (29/5/2024). 

Dalam amar putusan yang diterima Tempo, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Muzani menyebut, dirinya belum mengetahui dan membaca putusan Mahkamah Agung mengenai syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur. “Saya belum baca, belum dengar. Serius,” jelas Muzani di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

Adapun mendasar pada aturan Mahkamah Agung saat ini, Kaesang Pangarep, putera Presiden Jokowi, bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang mengubah usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan.

Sementara itu, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti.

Pada waktu yang bersamaan, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada Jakarta 2024. 

Keduanya diduetkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Hal ini terlihat dari foto yang diunggah Dasco melalui instagram pribadinya pada kemarin, Rabu malam. “Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep For Jakarta 2024,” tulis Dasco.

 

Tags

Related Articles

Bimata
Close