Bimata

DPR Bahas RUU Polri Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun

BIMATA.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana memperpanjang batas usia pensiun aparat dan perwira kepolisian. Perubahan aturan itu akan dilakukan melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.

Diketahui, dengan berencana perubahan tersebut, nantinya batas pensiun maksimal anggota kepolisian saat ini adalah 58 tahun.

Sementara, untuk anggota kepolisian yang memiliki keahlian khusus, dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 30 UU Polri.

Baca juga: Prabowo Ungkap Fakta Negara Habiskan 319 T per Tahun Untuk Impor BBM

Selain itu, RUU Polri juga mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau jenderal polisi. Perpanjangan batas usia pensiun untuk jenderal polisi diusulkan agar diatur melalui Keputusan Presiden.

“Pelaksanaan tugas dan wewenang Polri, seringkali mengalami hambatan terkait jumlah anggota Polri yang harus pensiun di usia 58 tahun,” seperti tertulis dalam naskah akademik Jumat, (17/05/2024).

Menurut Naskah akademik menilai, batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia. Masalah itu dianggap dapat diatasi dengan memberikan peningkatan usia pensiun di institusi kepolisian.

Lihat juga: Dari Qatar, Prabowo Langsung ke Sumbar Cek Korban Banjir dan Antar Bantuan

Untuk diketahui, Badan Keahlian DPR juga memberi beberapa catatan terhadap wacana peningkatan batas usia pensiun anggota Polri. Khususnya agar perubahan itu tidak mengurangi peluang kerja bagi generasi yang lebih muda dan menimbulkan ketimpangan dalam struktur usia pensiun.

Exit mobile version