BeritaPolitikRegional

DPC Gerindra Tunggu Instruksi DPD Gerindra Jawa Barat Untuk Pilkada 2024

BIMATA.ID, Bogor – Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPC Partai Gerindra Kota Bogor, Said Muhamad Mohan mengatakan bahwa DPC Partai Gerindra Kota Bogor masih menunggu instruksi DPD Partai Gerindra Jawa Barat soal calon yang akan mereka usung pada Pilkada Kota Bogor 2024.

“Kami juga masih menunggu, keputusan di DPD,” kata Said, Rabu (29/05/2024).

Mohan menjelaskan, DPC Gerindra telah membuka pendaftaran bakal calon wali kota Bogor.

Dari hal tersebut, terdapat tujuh nama yang mendaftar.

Baca Juga : Tugas Relawan Prabowo Berikutnya Menangkan Calon Kepala Daerah yang Diusung Gerindra

Ketujuh nama itu, tidak hanya kader internal Gerindra, tetapi ada juga non kader partai.

Tujuh nama tersebut telah diserahkan ke DPD Partai Gerindra Jawa Barat untuk selanjutnya diseleksi secara internal.

Oleh karenanya, dia menjabarkan, pihaknya masih menunggu hasil fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPD Partai Gerindra.

“DPC sudah menyerahkan tujuh nama ke DPD Jabar. Selanjutnya proses fit and proper test di DPD Jawa Barat,” ujar Mohan.

Adapun pada Pilkada Bogor 2024, Gerindra telah berkoalisi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Namun, koalisi tersebut masih membuka peluang bagi partai politik lain untuk bergabung.

“Kita akan terus mengajak kawan-kawan partai politik untuk bergabung dalam poros koalisi. Karena untuk membangun Kota Bogor perlu bersama-sama,” ungkapnya.

Sedianya, koalisi Partai Gerindra dan PKB berpotensi memenuhi syarat ambang batas pencalonan walikota dan wakil wali kota Pilkada Bogor. Diketahui, Gerindra memiliki enam kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Sementara, PKB mengantongi empat kursi.

Simak Juga : Dua Fraksi DPR Puji Program Makan Bergizi Gratis Prabowo

Merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close