BeritaHukumNasional

Anggota DPRD Fraksi Gerindra Setyoko Sarankan Pemerintah DKI Sediakan RS Khusus Pecandu Judi Online

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra yaitu Setyoko, pada saat sidang paripurna, beliau mengusulkan agar pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan rumah sakit khusus pecandu judi online.

“Mengusulkan rumah sakit khusus untuk pecandu judi online. Komisi-komisi DPRD DKI Jakarta akan memantau tindak lanjut hasil reses pada tahun 2023, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” kata Setyoko, Senin (13/05/2024).

Baca Juga : Legislator Gerindra Dorong Peran Partai Dalam Mensukseskan Program Pemerintahan Prabowo-Gibran

Karena menurut dirinya, dampak dari judi online ini akan berdampak buruk bagi masyarakat, diantaranya dapat menyebabkan kecanduan, ketergantungan dan dapat merusak kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan mental seseorang.

Selain membuat ketergantungan, judi online dapat juga menyebabkan seseorang mengalami kerugian dari sisi finansial.

Perlu diketahui, mengenai hukum yang berlaku bagi judi online, dilansir dari kominfo.go.id, ada dalam Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Simak Juga : Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Adapun beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah dalam upaya penanganan judi online di antaranya:

1.Pemerintah harus teliti dengan situs judi yang diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.

2.Penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo.

3.Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu yurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

Oleh karena itu, tantangan tersebut menekankan bahwa upaya untuk melakukan pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik dari sisi pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri.

Tags

Related Articles

Bimata
Close